Wednesday 30 January 2013

Wednesday 23 January 2013

MUNAKAHAT, TALAK DAN RUJUK

MUNAKAHAT


1.      MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
A.    Pengertian munakahat (pernikahan)
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut : ” Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat tertentu.

B.     Hukum dan dalilnya
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a.       Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b.      Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c.       Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
“Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d.      Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e.       Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

C.    Syarat dan rukun munakahat
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
1.      Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
            1)      Beragama Islam
            2)      Benar – benar pria
            3)      Tidak dipaksa
            4)      Bukan mahram calon istri
            5)      Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
            6)      Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
2.      Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
           1)      Beragama Islam
           2)      Benar – benar perempuan
           3)      Tidak dipaksa,
           4)      Halal bagi calon suami
           5)      Bukan mahram calon suami
           6)      Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
            7)      Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
3.      Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
            1)      Beragama Islam
            2)      Baligh (dewasa)
            3)      Berakal Sehat
            4)      Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
            5)      Adil (tidak fasik) 
            6)      Mempunyai hak untuk menjadi wali
            7)      Laki – laki

4.      Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :   
           1)      Islam
           2)      Baligh (dewasa)
           3)      Berakal Sehat
           4)      Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
           5)      Adil (tidak fasik)
           6)      Mengerti maksud akad nikah
           7)      Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
5.      Ijab dan Qabul
“Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).

D. Hikmah dan tujuan
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
     Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin. Firman Allah SWT :
“Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
     Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
     Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan. Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

2. TALAK
Talak berasal dari bahasa arab yaitu ithlaq artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut syara’ adalah melepaskan atau membatalkan perkawinan.
Hukum talak asalnya makruh, tetapi karena sesuatu hal dapat menjadi :
a.    Wajib, yaitu bila sudah tidak dapat diselesaikan masalahnya kecuali harus dengan jalan talak.
b.    Sunnah, yaitu jika suami tidak sanggup lagi memberikan nafkah atau seorang istri tidak dapat lagi menjaga kehormatannya.
c.    Haram, yaitu jika talak itu akan mendatangkan kemadharatan atau kerugian besar bagi istri.

v  Ditinjau dari segi dibolehkannya atau tidak rujuknya kembali :
a.       Talak raj’i yaitu talak dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya, setelah talak itu dijatuhkan dengan lafal-lafal tertentu, dan istrinya sudah pernah digauli.
b.      Talak ba’in yaitu talak yang tida boleh suami ajukan untuk rujuk kembali kepada bekas istrinya kecuali dengan persyaratan tertentu.

v  Talak ba’in ada dua macam :
a.       Talak ba’in sugra yaitu talak yang terjadi kurang dari tiga kali, keduanya tidak bisa rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yang baru. Adapun yang termasuk dalam talak ba’in sugra (talak karena fasakh, yang dijatuhkan oleh pengadilan agama; talak pakai iwad (ganti rugi) atau talak tebus berupa khuluk; talak karena belum pernah dikumpuli
b.      Talak ba’in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil. Syarat bila ingin suami nikah kembali (mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, telah digauli oleh suami yang kedua, sudah dicerai oleh suami yang kedua, telah habis masa iddahnya)
v  Dari segi dijatuhkannya ada 2:
a.       Talak sunni yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri ketika dalam keadaan suci dan telah suci dari haidnya.
b.      Talak bid’y yaitu talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid atau nifas atau dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri kembali.
v  Syarat sahnya jatuh talak :
a.       Orang yang menjatuhkan talak itu sudah mukallaf, baligh, dan berakal sehat
b.      Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
c.       Talak itu dilakukan setelah nikah yang sah 
3.      RUJUK
            Rujuk artinya kembali. Menurut syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. Pada dasarnya hukum rujuk itu jaiz (boleh), tetapi boleh menjadi :
a.       Haram, jika perceraianlah lebih baik daripada rujuk
b.      Makruh, bila diperkirakan justru akan merugikan bila dilakukan rujuk
c.       Sunnah, bila diperkirakan rujuk lebih baik dan bermanfaat daripada bercerai, dan bagi suami yang mentalak istrinya dengan talak bid’y
d.      Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang istrinya di talak sebelum gilirannya disempurnakannya
v  Syarat-syarat rujuk :
a.       Saksi untuk rujuk
b.      Rujuk dengan kata-kata
c.       Kedua belah pihak dan istri yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
d.      Istri telah dicampuri
e.       Istri baru dicerai dua kali
f.       Istri yang dicerai dalam masa iddah raj’i
v  Rukun talak :
a.       Ada suami yang merujuk atau wakilnya
b.      Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
c.       Kedua belah pihak sama-sama suka
d.      Dengan mengucapkan ijab dan Kabul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk.   

SUMBER :
Buku :

Dra.Sumarni, Drs.Syahid,dkk.2010.Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas.Solo:CV.Haka MJ.

Referensi internet :
Abduh Tuasikal, Muhammad.2011. Risalah Talak (1), Hukum Dan Macam Talak. http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3331-risalah-talak-1.html.03 November 2012
Churohman, Mifta. 2010. Pengertian Munakahat (Pernikahan). http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan/.03 November 2012
Zumaroh, Siti.2012.Kumpulan Makalah Tentang Bab Munakahat (Pernikahan).http://ibnsyam.blogspot.com/2012/06/kumpulan-makalh-tentang-bab-munakahat.html.03 November 2012

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA (UNU) CIREBON

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA CIREBON


Saat ini semua pihak menyadari bahwa SDM berkualitas merupakan prasyarat yang harus dimiliki agar suatu negara dapat mengalami kemajuan dalam berbagai bidang. SDM yang berkualitas umumnya memiliki ciri-ciri atau karakter yang dapat membuat keadaan dari yang kurang optimal menjadi sangat optimal. Indikator SDM berkualitas diantaranya: berstamina tinggi sehingga mampu bekerja keras, tangguh dan Ulet dalam menghadapi persoalan, cerdas berpikir dan bertindak, terampil dan memiliki kompetensi, mandiri, memiliki tanggung jawab, produktif, kreatif, inovatif, beorientasi ke masa depan, disiplin, dan berbudi. SDM berkualitas dapat dihasilkan melalui pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi. Tingkat dasar dan menengah umumnya mempersiapkan peserta didik dengan landasan kuat, terutama dalam hal membina kecerdasan, tangguh dan keuletan, kreatif, tanggungjawab, disiplin dan berbudi. Sementara itu, pendidikan tinggi memperkaya peserta didik dengan karakter terampil dan memiliki kompetensi, produktif, inovatif dan berorientasi ke masa depan.

Yayasan Cahaya Putra Bangsa Cirebon merupakan salah satu unsur masyarakat yang memandang betapa pentingnya ketelibatan masyarakat dalam memajukan kualitas SDM Indonesia. Yayasan Cahaya Putra Bangsa adalah bagian dari organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) Wilayah Cirebon. Keterlibatan Yayasan Cahaya Putra Bangsa Cirebon akan diimplementasikan dalam bentuk pendirian sebuah perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan 4 (empat) prioritas program yang akan dikembangkan NU, yaitu:
1. Peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan. Selain memantapkan kuantitas dan kualitas kiprah pendidikan yang sudah ada, NU akan membangun lembaga pendidikan yang selama ini belum sepenuhnya menjadi perhatian, seperti pembangunan universitas yang excellent di negara ini. Di ibukota negara dan pusat-pusat komunitas NU, NU harus memiliki universitas dengan standar internasional.
2. Pada bidang pelayanan masyarakat, khususnya kesehatan, NU seharusnya memiliki rumah sakit yang memadai di Ibukota Republik dan pusat-pusat komunitas NU.
3. Program pemberdayaan ekonomi warga nahdliyyin. NU melalui pengorganisasian yang baik dan profesional harus bisa mendayagunakan potensi ekonomi warga NU menjadi kekuatan ekonomi yang akan menjadi penopang model pembangunan ekonomi kerakyatan.
4. Program pengkaderan dan penguatan jaringan NU. Melalui pengkaderan terencara NU dapat menyiapkan sumberdaya manusia agar kelak mempunyai kemampuan berkiprah di berbagai bidang pengabdian untuk agama, bangsa, dan kemanusiaan. Bersamaan dengan itu NU harus memperkuat jaringan SDMnya sedang berpirah dalam berbagai bidang kehidupan dan berada dalam berabagai lembaga kemasyrakatan dan kenegaraan.

Pendirian perguruan tinggi di Wilayah Cirebon merupakan hal yang pertama yang dilakukan oleh unsur NU. Oleh karena itu pendirian ini akan menjadi awal kebangkitan kaum nahdliyyin di wilayah tersebut dan akan menjadi center of excellent untuk pembinaan umat dengan profesionalisme yang tinggi yang akan mencakup Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka



Kunjungi : http://unucirebon.ac.id

STRUKTUR SOSIAL BUDAYA, PRANATA SOSBUD, DAN PROSES SOSIAL BUDAYA



STRUKTUR SOSIAL BUDAYA, PRANATA SOSBUD, DAN PROSES SOSIAL BUDAYA

Pengertian Proses Sosial
1.      Masyarakat bersifat statis dan Dinamis
2.      Masyarakat yang dinamis cenderung lebih berproses dari masyarakat yang sifatnya statis
3.      Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apa bila orang perorang atau kelompok sosial saling bertemu dan menentukan bentuk hubungan tersebut
4.      Proses Sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan orang perorang atau kelompok secara bersama

A.    Struktur Sosial Budaya
1.      Struktur sosial: pola perilaku dari setiap individu masyarakat yang tersusun sebagai suatu sistem
2.      Masyarakat mrp suatu sistem sosial budaya terdiri dari sejumlah orang yang berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu.
3.      Setiap individu mempunyai ciri dan kemampuan sendiri, perbedaan ini yang menyebabkan timbulnya perbedaan sosial.
4.      Perbedaan sosial bersifat universal, ini berarti perbedaan sosial dimiliki setiap masyarakat dimanapun.
5.      Perbedaan dalam masyarakat seringkali menunjukkan lapisan-lapisan yang bertingkat.
6.      Lapisan yang bertingkat dalam masyarakat disebut Stratifikasi sosial
7.      Ukuran yang digunakan untuk menggolongkan penduduk dalam lapisan-lapisan tertentu yaitu:
a.       Ukuran kekayaan (kaya miskin, tuan tanah penyewa, )
b.      Ukuran kekuasaan (penguasa/ dikuasai) penguasa punya wewenang lebih tinggi
c.       Ukuran kehormatan (berpengarug / terpengaruh) ukuran ini ada di masyarakat tradisional(pemimpin informal)
d.      Ukuran ilmu pengetahuan (golongan cendekiawan/ rakyat awam)
B.     Pranata Sosial
1.      Pranata Sosial adalah wadah yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi menurut pola perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku.
2.      Horton dan Hunt mengartikan pranata sosial sebagai suatu hubungan sosial yang terorganisir yang memperlihatkan nilai-nilai dan prosedur-prosedur yang sama dan yang memenuhi kebutuhan2 dasar teertentu dalam masyarakat.

Contoh di sekolah sebagai lembaga sosial budaya untuk memperoleh pendidikan mempunyai aturan-aturan. setiap orang harus berperillaku sesuai dengan aturan-aturan tertentu sehingga proses pendidikan berjalan dg baik. Begitu juga di bank, mempunyai aturan sendiri, setiap karyawan harus berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
a.       macam-macam pranata sosial
1.       Pranata Ekonomi (memenuhi kebutuahan material) , bertani,industri, bank, koperasi dan sebagainya
2.      Pranata Sosial/ memenuhi kebut. Sosial : perkawinan, keluarga, sistem kekerabatan, pengaturan keturunan.
3.      Pranata politik/ jalan alat untuk mencapai tujuan bersama dlm hidup bermasyarakat. seperti sistem hukum, sistem kekuasaan, partai, wewenang, pemerintahan
4.      Pranata pendidikan/memnuhi kebutuahn pendidikan, seperti PBM, sistem pengetahuan, aturan, kursus, pendidikan keluarga, ngaji.
5.      Pranata kepercayaan dan agama/ memenuhi kebutuhan spiritual. seperti upacara semedi, tapa, zakat, infak, haji dan ibadah lainnya.
6.      Pranata Kesenian/ memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan, seperti seni suara, seni lukis, seni patung, seni drama, dan sebagainya
b.      kontrol sosial
1.      Berfungsi sbg alat agar anggotanya taat dan patuh thd norma yang telah ditentukan.
2.      Kontrol sosial dapat dilakukan melalui prefentif yaitu dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keyakinan, thd kebenaran suatu norma.
Dapat juga dilakukan dg penanggulangan/ referensif dg jalan persuatif/ bujukan dan hukuman sanksi/ paksaan.
beberapa pengertian
1.      Enkulturasi adalah proses pengenalan norma yang berlaku di masyarakat.
2.      Sosialisasi adalah; Proses pembelajaran terhadap norma-norma yang berlaku shg dapat berperan dan diakui oleh kelompok masyarakat.
3.      Instutionalisasi: proses dimana norma dan perilaku sudah menjadi kebiasaan
4.      Internalisasi: norma dan perilaku sudah menjadi bagian diri pribadi, dan sudah mendarah daging.

C.    proses sosial budaya
Hubungan antar individu yang saling mempengaruhi dlm hal pengetahuan, sikap dan perilaku disebut interaksi sosial. Interaksi sosial terjadi apabila tindakan atau perilaku sesorang dapat mempengaruhi, mengubah, memperbaiki, atau mendorong perilaku, pikiran, perasaan, emosi orang lain.
a.       sifat interaksi sosial
1.      Frekuensi interaksi makin sering makin kenal dan makin banyak pengaruhnya.
2.      Keteraturannya interaksi, semakin teratur semakin jelas arah perubahan nya.
3.      Ketersebaran interaksi, semakin banyak dan tersebar , semakin banyak yang dipengaruhi.
4.      Keseimbangan interakasi, semakin seimbang posisi kedua belah pihak yang berinteraksi semakin besar pengaruhnya.
5.      Langsung tidaknya interkasi, bila interaksi bersifat langsung kedua belah pihak bersifat aktif, maka pengaruhnya semakin besar.

b.      interaksi dapat menimbulkan
1.      Kerja sama (kooperation)
2.      Persaingan (competition)
3.      Pertikaian (conflik)
·         kooperation
Kerja sama bisa terjadi bila individu atau kelompok mempunyai kesadaran akan tujuan yang sama, sehingga timbul aktivitas yang salling menunjang membantu untuk bersama-sama mencapai tujuan.
Suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk kerja sama tersebut berkembang apabila orang dapat digerakan untuk mencapai suatu tujuan bersama dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut di kemudian hari mempunyai manfaat bagi semua. Juga harus ada iklim yang menyenangkan dalam pembagian kerja serta balas jasa yang akan diterima. Dalam perkembangan selanjutnya, keahlian-keahlian tertentu diperlukan bagi mereka yang bekerja sama supaya rencana kerja samanya dapat terlaksana dengan baik.
Kerja sama timbul karena orientasi orang-perorangan terhadap kelompoknya (yaitu in-group-nya) dan kelompok lainya (yang merupakan out-group-nya). Kerja sama akan bertambah kuat jika ada hal-hal yang menyinggung anggota/perorangan lainnya.
Fungsi Kerjasama digambarkan oleh Charles H.Cooley ”kerjasama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan fakta-fakta penting dalam kerjasama yang berguna” Dalam teori-teori sosiologi dapat dijumpai beberapa bentuk kerjasama yang biasa diberi nama kerja sama (cooperation). Kerjasama tersebut lebih lanjut dibedakan lagi dengan :
1.      Kerjasama Spontan (Spontaneous Cooperation) : Kerjasama yang sertamerta
2.      Kerjasama Langsung (Directed Cooperation) : Kerjasama yang merupakan hasil perintah atasan atau penguasa
3.      Kerjasama Kontrak (Contractual Cooperation) : Kerjasama atas dasar tertentu
4.      Kerjasama Tradisional (Traditional Cooperation) : Kerjasama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Ada 5 bentuk kerjasama :
1.         Kerukunan yang mencakup gotong-royong dan tolong menolong
2.         Bargaining, Yaitu pelaksana perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa-jasa antara 2 organisasi atau lebih
3.         Kooptasi (cooptation), yakni suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya kegoncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan
4.         Koalisi (coalition), yakni kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama. Koalisi dapat menghasilkan keadaan yang tidak stabil untuk sementara waktu karena dua organisasi atau lebih tersebut kemungkinan mempunyai struktut yang tidak sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi, karenamaksud utama adalah untuk mencapat satu atau beberapa tujuan bersama, maka sifatnnya adalah kooperatif.
5.         Joint venture, yaitu erjasama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu, misalnya pengeboran minyak, pertambangan batubara, perfilman, perhotelan, dst.
·         Persaingan (Competition)
Persaingan atau competition dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Persaingan mempunya dua tipe umum :
1.      Bersifat Pribadi : Individu, perorangan, bersaing dalam memperoleh kedudukan. Tipe ini dinamakan rivalry.
2.      Bersifat Tidak Pribadi : Misalnya terjadi antara dua perusahaan besar yang bersaing untuk mendapatkan monopoli di suatu wilayah tertentu.
Ø  Bentuk-bentuk persaingan :
1.      Persaingan ekonomi : timbul karena terbatasnya persediaan dibandingkan dengan jumlah konsumen
2.      Persaingan kebudayaan : dapat menyangkut persaingan bidang keagamaan, pendidikan, dst.
3.      Persaingan kedudukan dan peranan : di dalam diri seseorang maupun di dalam kelompok terdapat keinginan untuk diakui sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kedudukan serta peranan terpandang.
4.      Persaingan ras : merupakan persaingan di bidang kebudayaan. Hal ini disebabkan krn ciri-ciri badaniyah terlihat dibanding unsur-unsur kebudayaan lainnya.
Ø  Persaingan dalam batas-batas tertentu dapat mempunyai beberapa fungsi :
1.      Menyalrkan keinginan individu atau kelompok yang bersifat kompetitif
2.      Sebagai jalan dimana keinginan, kepentingan serta nilai-nilai yang pada suatu masa medapat pusat perhatian, tersalurkan dengan baik oleh mereka yang bersaing.
3.      Sebagai alat untuk mengadakan seleksi atas dasar seks dan sosial. Persaingan berfungsi untuk mendudukan individu pada kedudukan serta peranan yang sesuai dengan kemampuannya.
4.      Sebagai alat menyaring para warga golongan karya (”fungsional”)
Ø  Hasil suatu persaingan terkait erat dengan pelbagai faktor berikut ini ”
1.      Kerpibadian seseorang
2.      Kemajuan : Persaingan akan mendorong seseorang untuk bekerja keras dan memberikan sahamnya untuk pembangunan masyarakat.
3.      Solidaritas kelompok : Persaingan yang jujur akan menyebabkan para individu akan saling menyesuaikan diri dalam hubungan-hubungan sosialnya hingga tercapai keserasian.
4.      Disorganisasi : Perubahan yang terjadi terlalu cepat dalam masyarakat akan mengakibatkan disorganisasi pada struktur sosial
·         Konflik
Pertentangan antar individu atau kelompok baik yang terlihat dg jelas /terbuka (perkelaian ) maupun yang tidak. Akomodasi adalah usaha untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan menghentikan pertentangan.Istilah Akomodasi dipergunakan dalam dua arti : menujukk pada suatu keadaan dan yntuk menujuk pada suatu proses. Akomodasi menunjuk pada keadaan, adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai suatu proses akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan yaitu usaha-usaha manusia untuk mencapai kestabilan.
Menurut Gillin dan Gillin, akomodasi adalah suatu perngertian yang digunakan oleh para sosiolog untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan adaptasi dalam biologi. Maksudnya, sebagai suatu proses dimana orang atau kelompok manusia yang mulanya saling bertentangan, mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan. Akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya. Tujuan Akomodasi dapat berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, yaitu :
1.      Untuk mengurangi pertentangan antara orang atau kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham
2.      Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu atau secara temporer
3.      Memungkinkan terjadinya kerjasama antara kelompok sosial yang hidupnya terpisah akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sistem berkasta.
4.      mengusahakan peleburan antara kelompok sosial yang terpisah
Ø  Akomodasi dapat dilakukan dengan cara:
1.      Mediation: penyelesaian pertikaian dengan menggunakan pihak ketiga sebagai wasit yang netral.
2.      Arbitration: penyelesaian pertikaian dengan menggunakan pihak ketiga yang statusnya lebih tinggi
3.      Consiliation: mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan bersama
4.      Toleransi: saling menyadari untuk menghindari pertikaian
5.      Stalemat: menyadari akan adanya kekuatan yang seimbang sehingga kalau diteruskan tidak akan ada yang menang dan yang kalah
6.      Adjudication ; upaya penyelesaian perkara melalui pengadilan
Ø  Hasil-hasil Akomodasi
a.       Akomodasi dan Intergrasi Masyarakat
Akomodasi dan intergrasi masyarakat telah berbuat banyak untuk menghindarkan masyarakat dari benih-benih pertentangan laten yang akan melahirkan pertentangan baru.
b.      Menekankan Oposisi
c.       Sering kali suatu persaingan dilaksanakan demi keuntungan suatu kelompok tertentu dan kerugian bagi pihak lain
·         Koordinasi berbagai kepribadian yang berbeda
·         Perubahan lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan keadaan baru atau keadaan yang berubah
·         Perubahan-perubahan dalam kedudukan
·         Akomodasi membuka jalan ke arah asimilasi
Dengan adanya proses asimilasi, para pihak lebih saling mengenal dan dengan timbulnya benih-benih toleransi mereka lebih mudah untuk saling mendekati.

·         Asimilasi (Assimilation)
Asimilasi merupakan proses sosial dalam taraf lanjut. Ia ditandai dengan adanya usaha-usaha mengurangi perbedaan-perbedaan yang terdapat antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia dan juga meliputi usaha-usaha untuk mempertinggi kesatuan tindak, sikap, dan proses-proses mental dengan memerhatikan kepentingan dan tujuan bersama. Proses Asimilasi timbul bila ada :
1)      Kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya
2)      orang-perorangan sebagai warga kelompok tadi saling bergaul secara langsung dan intensif untuk waktu yang lama sehingga
3)      kebudayaan-kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan diri
Beberapa bentuk interaksi sosial yang memberi arah ke suatu proses asimilasi (interaksi yang asimilatif) bila memilii syarat-syarat berikut ini
1)      Interaksi sosial tersebut bersifat suatu pendekatan terhadap pihak lain, dimana pihak yang lain tadi juga berlaku sama
2)      interaksi sosial tersebut tidak mengalami halangan-halangan atau pembatasan-pembatasan
3)      Interaksi sosial tersebut bersifat langsung dan primer
4)      Frekuaensi interaksi sosial tinggi dan tetap, serta ada keseimbangan antara pola-pola tersebut. Artinya, stimulan dan tanggapan-tanggapan dari pihak-pihak yang mengadakan asimilasi harus sering dilakukan dan suatu keseimbangan tertentu harus dicapai dan dikembangankan.
Faktor-faktor yang dapat mempermudah terjadinya suatu asimilasi adalah :
1)      Toleransi
2)      kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi
3)      sikap menghargai orang asing dan kebudayaannya
4)      sikap tebuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
5)      persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan
6)      perkawinan campuran (amaigamation)
7)      adanya musuh bersama dari luar
Faktor umum penghalangan terjadinya asimilasi
1)      Terisolasinya kehidupan suatu golongan tertentu dalam masyarakat
2)      kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan yang dihadapi dan sehubungan dengan itu seringkali menimbulkan faktor ketiga
3)      perasaan takut terhadap kekuatan suatu kebudayaan yang dihadapi
4)      perasaan bahwa suatu kebudayaan golongan atau kelompok tertentu lebih tinggi daripada kebudayaan golongan atau kelompok lainnya.
5)      Dalam batas-batas tertentu, perbedaan warna kulit atau perbedaan ciri-ciri badaniah dapat pula menjadi salah satu penghalang terjadinya asimilasi
6)      In-Group-Feeling yang kuat menjadi penghalang berlangsungnya asimilasi. In Group Feeling berarti adanya suatu perasaan yang kuat sekali bahwa individu terikat pada kelompok dan kebudayaan kelompok yang bersangkutan.
7)      Gangguan dari golongan yang berkuasa terhadap minoritas lain apabila golongan minoritas lain mengalami gangguan-gangguan dari golongan yang berkuasa
8)      faktor perbedaan kepentingan yang kemudian ditambah dengan pertentangan-pertentangan pribadi.
Asimilasi menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan sosial dan dalam pola adat istiadat serta interaksi sosial. Proses yang disebut terakhir biasa dinamakan akulturasi. Perubahan-perubahan dalam pola adat istiadat dan interaksi sosial kadangkala tidak terlalu penting dan menonjol.
Ø  Proses Disosiatif
Proses disosiatif sering disebut sebagai oppositional proccesses, yang persis halnya dengan kerjasama, dapat ditemukan pada setiap masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh kebudayaan dan sistem sosial masyarakat bersangkutan. Oposisi dapat diartikan sebagai cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Pola-pola oposisi tersebut dinamakan juga sebagai perjuangan untuk tetap hidup (struggle for existence). Untuk kepentingan analisis ilmu pengetahan, oposisi proses-proses yang disosiatif dibedkan dalam tiga bentuk, yaitu :.
1.      Kontraversi (Contravetion)
Kontravensi pada hakikatnya merupakan suatu bentuk proses sosial yang berada antara persaingan dan pertentangan atau pertikaian. Bentuk kontraversi menurut Leo von Wiese dan Howard Becker ada 5 :
1)      yang umum meliputi perbuatan seperti penolakan, keenganan, perlawanan, perbuatan menghalang-halangi, protes, gangguang-gangguan, kekerasan, pengacauan rencana
2)      yang sederhana seperti menyangkal pernyataan orang lain di muka umum, memaki-maki melalui surat selebaran, mencerca, memfitnah, melemparkan beban pembuktian pada pihak lain, dst.
3)      yang intensif, penghasutan, menyebarkan desas desus yang mengecewakan pihak lain
4)      yang rahasia, mengumumkan rahasian orang, berkhianat.
5)      yang taktis, mengejutkan lawan, mengganggu dan membingungkan pihak lain.
Contoh lain adalah memaksa pihak lain menyesuaikan diri dengan kekerasan, provokasi, intimidasi, dst. Menurut Leo von Wiese dan Howard Becker ada 3 tipe umum kontravensi :
1)      Kontraversi generasi masyarakat : lazim terjadi terutama pada zaman yang sudah mengalami perubahan yang sangat cepat
2)      Kontraversi seks : menyangkut hubungan suami dengan istri dalam keluarga.
3)      Kontraversi Parlementer : hubungan antara golongan mayoritas dengan golongan minoritas dalam masyarakat.baik yang menyangkut hubungan mereka di dalam lembaga legislatif, keagamaan, pendidikan, dst.
Tipe Kontravensi :
1.      Kontravensi antarmasyarakat setempat, mempunyai dua bentuk :
a.       Kontavensi antarmasyarakat setempat yang berlainan (intracommunity struggle)
b.      Kontravensi antar golongan-golongan dalam satu masyarakat setempat (intercommunity struggle)
2.      Antagonisme keagamaan
3.      Kontravensi Intelektual : sikap meninggikan diri dari mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi atau sebaliknya
4.      Oposisi moral : erat hubungannya dengan kebudayaan.
Pertentangan (Pertikaian atau conflict)
Pribadi maupun kelompok menydari adanya perbedaan-perbedaan misalnya dalam ciri-ciri badaniyah, emosi, unsur-unsur kebudayaan, pola-pola perilaku, dan seterusnya dengan pihak lain. Ciri tersebut dapat mempertajam perbedaan yang ada hingga menjadi suatu pertentangan atau pertikaian. Sebab musabab pertentangan adalah :
1)      Perbedaan antara individu
2)      Perbedaan kebudayaan
3)      perbedaan kepentingan
4)      perubahan sosial.
Pertentangan dapat pula menjadi sarana untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan-kekuatan dalam masyarakat. Timbulnya pertentangan merupakan pertanda bahwa akomodasi yang sebelumnya telah tercapai.
Pertentangan mempunyai beberapa bentuk khusus:
1)      Pertentangan pribadi
2)      Pertentangan Rasial : dalam hal ini para pihak akan menyadari betapa adanya perbedaan antara mereka yang menimbulkan pertentangan
3)      Pertentangan antara kelas-kelas sosial : disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan
4)      Pertentangan politik : menyangkut baik antara golongan-golongan dalam satu masyarakat, maupun antara negara-negara yang berdaulat
5)      Pertentangan yang bersifat internasional : disebabkan perbedaan-perbedaan kepentingan yang kemudian merembes ke kedaulatan negara
Akibat-akibat bentuk pertentangan
1)      Tambahnya solidaritas in-group
2)      Apabila pertentangan antara golongan-golongan terjadi dalam satu kelompok tertentu, akibatnya adalah sebaliknya, yaitu goyah dan retaknya persatuan kelompok tersebut.
3)      Perubahan kepribadian para individu
4)      Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia
5)      Akomodasi, dominasi, dan takluknya salah satu pihak Baik persaingan maupun pertentangan merupakan bentuk-bentuk proses sosial disosiatif yang terdapat pada setiap masyarakat.
Ø  asimilasi vs akulturasi
a.       Asimilasi ; dua kelompok yang berbeda kebudayaannya saling berbaur menjadi satu kesatuan hingga menghasilkan kebudayaan baru yang berbeda dg kebudayaan aslinya.
b.      Akulturasi: dua kelompok yang berbeda budaya saling bertemu dan melakukan kontak sosial yang intensif shg terjadi pembaharuan tanpa mengjhilangkan budaya aslinya
c.       PERSAINGAN adalah  proses sosial dimana dua individu atau kelompok berusaha mencari sesuatu yang menjadi pusat perhatian massyarakat tanpa kekerasan dan ancaman. contoh: dua orang siswa sama-sama memusatkan perhatiannya untuk memperoleh nilai IPS tertingi

D.    Proses sosial dan interaksi sosial
Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dilihat apabila orang-perorangan dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta bentu-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang terlah ada. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbale-balik antara pelbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh-mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum, dst. Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interkasi sosial tak akan mungkin ada kehidupan bersama.


1.      Interaksi Sosial sebagai Faktor Utama dalam Kehidupan Sosial
Bentuk umum proses sosial adalah interaksi sosial(yang juga dapat dinamakan sebagai proses sosial) karena interasi sosial merupakan syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial. Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia terjadi anatara kelompo tersebut sebagai suatu kesatuan dan biasanya tidak menyangkut pribadi anggota-anggotanya.
Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia terjadi pula di dalam masyarakat. Interaksi tersebut lebih mencolok ketika terjadi benturan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan kelompok. Interaksi sosial hanya berlangsung antara pihak-pihak apabila terjadi reaksi terhadap dua belah pihak. Interaksi sosial tak akan mungkin teradi apabila manusia mengadakan hubungan yang langsung dengan sesuatu yang sama sekali tidak berpengaruh terhadap sistem syarafnya, sebagai akibat hubungan termaksud. Berlangsungnya suatu proses interaksi didasarkan pada pelbagai faktor :
a.       Imitasi
Salah satu segi positifnya adalah bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku
b.      Sugesti
Faktor sugesti berlangsung apabila seseorang memberi suatu pandangan atau suatu sikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh pihak lain.
c.       Identifikasi
Identifikasi sebenarnya merupakan kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam daripada imitasi, karena kepribadian seseorang dapat terbentuk atas dasar proses ini.

2.      Proses simpati
Sebenarnya merupakan suatu proses dimana seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan memegang peranan yang sangat penting, walaupun dorongan utama pada simpati adalah keinginan untuk memahami pihak lain dan untuk bekerja sama dengannya.
Ø  Syarat-syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis, menyangkut hubungan antara individu, antara kelompok maupun antara individu dengan kelompok. Dua Syarat terjadinya interaksi sosial :
1)      Adanya kontak sosial (social contact), yang dapat berlangsung dalam tiga bentuk.Yaitu antarindividu, antarindividu dengan kelompok, antarelompok. Selain itu, suatu kontak dapat pula bersifat langsung maupun tidak langsung.
2)      Adanya Komunikasi, yaitu seseorang memberi arti pada perilaku orang lain, perasaan-perassaan apa yang ingin disampaikan orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberi reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang tersebut.
Kata kontak berasal dari bahasa Latin con atau cum (artinya bersama-sama) dan tango (yang artinya menyentuh). Arti secara hanafiah adalah bersama-sama menyentuh. Secara fisik, kontak baru terjadi apabila terjadinya hubungan badaniah. Sebagai gejala seosial itu tidak perlu berarti suatu hubungan badaniah, karena dewasa ini dengan adanya perkembangan teknologi, orang dapat menyentuh berbagai pihak tanpa menyentuhnya. Dapat dikatakan bahwa hubungan badaniah bukanlah syarat untuk terjadinya suatu kontak.
Ø  Kontak sosial dapat terjadi dalam 3 bentuk :
a)      Adanya orang perorangan
Kontak sosial ini adalah apabila anak kecil mempelajari kebuasaan dalam keluarganya. Proses demikian terjadi melalui sosialisasi, yaitu suatu proses dimana anggota masyarakat yang baru mempelajari norma-norma dan nilai-nilai masyarakat dimana dia menjadi anggota.
b)      Ada orang perorangan dengan suatu kelompok manusia atau sebaliknya
Kontak sosial ini misalnya adalah seseorang merasakan bahwa tindakan-tindakannya berlawanan dengan norma-norma masyarakat atau apabila suatu partai politik memkasa anggota-anggotanya menyesuaikan diri dengan ideologi dan programnya.
c)      Antara suatu kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya.
Umpamanya adalah dua partai politik mengadakan kerja sama untuk mengalahkan parpol yang ketiga di pemilihan umum.
Terjadinya suatu kontak tidaklah semata-mata tergantung dari tindakan, tetapi juga tanggapan terhadap tindakan tersebut. Kontak sosial yang bersifat positif mengarah pada suatu kerja sama, sengangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu pertentangan atau bahkan sama seali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial.
Suatu kontak dapat bersifat primer atau sekunder. Kontak perimer terjadi apabila yang mengadakan hubungan langsung bertemu dan berhadapan muka. Kontak sekunder memerlukan suatu perantara. Sekunder dapat dilakukan secara langsung. Hubungan-hubungan yang sekunder tersebut dapat dilakukan melalui alat-alat telepon, telegraf, radio, dst.
Arti terpenting komunikasi adalah bahwa seseorang memberikan tafsiran pada perilaku orang lain (yang berwujud pembicaraan, gera-gerak badaniah atau sikap), perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan oleh orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberikan reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang lain tersebut. Dengan adanya komunikasi tersebut, sikap-sikap dan perasaan suatu kelompok manusia atau perseorangan dapat diketahui oleh kelompok lain atau orang lainnya. Hal itu kemudian merupakan bahan untuk menentukan reaksi apa yang dilakukannya.
Ø  Kehidupan yang Terasing
Pentingnya kontak dan komunikasi bagi terwujudnya interaksi sosial dapat diuji terhadap suatu kehidupan yang terasing (isolation). Kehiduapan terasing yang sempurna ditandai dengan ketidakmampuan untuk mengadakan interaksi sosial dengan pihak-pihak lain. Kehidupan terasing dapat disebaban karena secara badaniah seseorang sama sekali diasingkan dari hubungan dengan orang-orang lainnua. Padahal perkembangan jiwa seseorag banyak ditentuan oleh pergaulannya dengan orang lain.
Terasingnya seseorang dapat pula disebabkan oleh karena cacat pada salat satu indrany. Dari beberapa hasil penelitian, ternyata bahwa kepribadian orang-orang mengalami banyak penderitaan akibat kehidupan yang terasing karena cacat indra itu. Orang-orang cacat tersebut akan mengalami perasaan rendah diri, karena kemungkinan-kemungkinan untuk mengembangkan kepribadiannya seolah-olah terhalang dan bahkan sering kali tertutup sama sekali. Pada masyarakat berkasta, dimana gerak sosial vertikal hampir tak terjadi, terasingnya seseorang dari kasta tertentu (biasanya warga kasta rendahan), apabila berada di kalangan kasta lainnya (kasta yang tertinggi), dapat pula terjadi.