Wednesday 23 January 2013

MUNAKAHAT, TALAK DAN RUJUK

MUNAKAHAT


1.      MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
A.    Pengertian munakahat (pernikahan)
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut : ” Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat tertentu.

B.     Hukum dan dalilnya
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a.       Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b.      Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c.       Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
“Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d.      Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e.       Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

C.    Syarat dan rukun munakahat
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
1.      Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
            1)      Beragama Islam
            2)      Benar – benar pria
            3)      Tidak dipaksa
            4)      Bukan mahram calon istri
            5)      Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
            6)      Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
2.      Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
           1)      Beragama Islam
           2)      Benar – benar perempuan
           3)      Tidak dipaksa,
           4)      Halal bagi calon suami
           5)      Bukan mahram calon suami
           6)      Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
            7)      Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
3.      Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
            1)      Beragama Islam
            2)      Baligh (dewasa)
            3)      Berakal Sehat
            4)      Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
            5)      Adil (tidak fasik) 
            6)      Mempunyai hak untuk menjadi wali
            7)      Laki – laki

4.      Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :   
           1)      Islam
           2)      Baligh (dewasa)
           3)      Berakal Sehat
           4)      Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
           5)      Adil (tidak fasik)
           6)      Mengerti maksud akad nikah
           7)      Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
5.      Ijab dan Qabul
“Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).

D. Hikmah dan tujuan
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
     Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin. Firman Allah SWT :
“Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
     Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
     Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan. Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

2. TALAK
Talak berasal dari bahasa arab yaitu ithlaq artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut syara’ adalah melepaskan atau membatalkan perkawinan.
Hukum talak asalnya makruh, tetapi karena sesuatu hal dapat menjadi :
a.    Wajib, yaitu bila sudah tidak dapat diselesaikan masalahnya kecuali harus dengan jalan talak.
b.    Sunnah, yaitu jika suami tidak sanggup lagi memberikan nafkah atau seorang istri tidak dapat lagi menjaga kehormatannya.
c.    Haram, yaitu jika talak itu akan mendatangkan kemadharatan atau kerugian besar bagi istri.

v  Ditinjau dari segi dibolehkannya atau tidak rujuknya kembali :
a.       Talak raj’i yaitu talak dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya, setelah talak itu dijatuhkan dengan lafal-lafal tertentu, dan istrinya sudah pernah digauli.
b.      Talak ba’in yaitu talak yang tida boleh suami ajukan untuk rujuk kembali kepada bekas istrinya kecuali dengan persyaratan tertentu.

v  Talak ba’in ada dua macam :
a.       Talak ba’in sugra yaitu talak yang terjadi kurang dari tiga kali, keduanya tidak bisa rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yang baru. Adapun yang termasuk dalam talak ba’in sugra (talak karena fasakh, yang dijatuhkan oleh pengadilan agama; talak pakai iwad (ganti rugi) atau talak tebus berupa khuluk; talak karena belum pernah dikumpuli
b.      Talak ba’in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil. Syarat bila ingin suami nikah kembali (mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, telah digauli oleh suami yang kedua, sudah dicerai oleh suami yang kedua, telah habis masa iddahnya)
v  Dari segi dijatuhkannya ada 2:
a.       Talak sunni yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri ketika dalam keadaan suci dan telah suci dari haidnya.
b.      Talak bid’y yaitu talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid atau nifas atau dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri kembali.
v  Syarat sahnya jatuh talak :
a.       Orang yang menjatuhkan talak itu sudah mukallaf, baligh, dan berakal sehat
b.      Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
c.       Talak itu dilakukan setelah nikah yang sah 
3.      RUJUK
            Rujuk artinya kembali. Menurut syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. Pada dasarnya hukum rujuk itu jaiz (boleh), tetapi boleh menjadi :
a.       Haram, jika perceraianlah lebih baik daripada rujuk
b.      Makruh, bila diperkirakan justru akan merugikan bila dilakukan rujuk
c.       Sunnah, bila diperkirakan rujuk lebih baik dan bermanfaat daripada bercerai, dan bagi suami yang mentalak istrinya dengan talak bid’y
d.      Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang istrinya di talak sebelum gilirannya disempurnakannya
v  Syarat-syarat rujuk :
a.       Saksi untuk rujuk
b.      Rujuk dengan kata-kata
c.       Kedua belah pihak dan istri yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
d.      Istri telah dicampuri
e.       Istri baru dicerai dua kali
f.       Istri yang dicerai dalam masa iddah raj’i
v  Rukun talak :
a.       Ada suami yang merujuk atau wakilnya
b.      Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
c.       Kedua belah pihak sama-sama suka
d.      Dengan mengucapkan ijab dan Kabul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk.   

SUMBER :
Buku :

Dra.Sumarni, Drs.Syahid,dkk.2010.Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas.Solo:CV.Haka MJ.

Referensi internet :
Abduh Tuasikal, Muhammad.2011. Risalah Talak (1), Hukum Dan Macam Talak. http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3331-risalah-talak-1.html.03 November 2012
Churohman, Mifta. 2010. Pengertian Munakahat (Pernikahan). http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan/.03 November 2012
Zumaroh, Siti.2012.Kumpulan Makalah Tentang Bab Munakahat (Pernikahan).http://ibnsyam.blogspot.com/2012/06/kumpulan-makalh-tentang-bab-munakahat.html.03 November 2012

2 comments:

  1. Adakah sah rujuk bagi pasangan jika isteri tidak rela kembali sebagai isteri pasangan itu. Maksudnya ada ijab rujuk, tetapi tiada kabulnya, kerana isteri enggan.

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum ustad...mohon pencerahannya:sy seorang ibu rumah tangga dgn 2 anak,sy ingin menanyakan jika seorang suami telah menyakiti istri baik fisik maupun ucapan berkali2,mengucapkan talak berkali2 tetapi ktnya mengucapkan itu karna kesal dgn istri...dan jika bertengkar sering meninggalkan rumah minimal 1 minggu dan dgn sengaja tdk memberi nafkah karna kesal dan dgn sengaja ingin membuat susah istri (ucapan dr suami)...dan skrg ini sudah 2 minggu tdk memberikan nafkah sm sekali.dan skrg dia block wa istri...
    Sy merasa skrg dipemainkan,dicampakan,dan terhina apakah karna sy sudah tdk mempunyai org tua jd dia bosa berbuat seperti itu??
    Padahal suami saya ahli ibadah knp bisa berbuat seperti itu ustad??
    Mohon bantuannya..terima kasih ustad

    ReplyDelete